WISMP BAPPEDA

KPMU WISMP BAPPEDA KABUPATEN BANTAENG SELAMAT DATANG

Kamis, 12 April 2012

TENTANG WISMP

SEJARAH WISMP
Program WISMP merupakan lanjutan dari kegiatan yang sejak lama dilakukan di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan kegiatan serupa tapi tidak sama pernah dilakukan:
1. Capacity Building Project for Water Resource (Proyek Pemberdayaan Pengairan); Loan ADB
Kegiatan:
a. Basic Water Resources Planning and Management (BWRP & BWRM)
b. Perkuatan kelembangaan wilayah sungai (PTPA, PPTPA)
c.  Capacity Building
2.    Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL)
1.     Indonesian Water Resources Irrigation Reform Implementation Project (IWIRIP); Grant GON, Loan IBRD
Kegiatan:
1)    Basic Water Resources Planning and Management (BWRP & BWRM)
2)    Irrigation Development & Capacity Building
3)    Quality Assurance
2.     Java Irrigation Improvement Project
3.    Water Resources and Irrigation Sector Management Program (WISMP)

MISI WISMP
1.    Pembaharuan kebijakan perencanaan dan pengelolaan sektor pengairan dan irigasi;
2.    Meningkatkan kemampuan mengelola SDA wilayah sungai dan kinerja irigasi melalui program capacity building (penguatan kelembagaan) pada institusi pemerintah dan organisasi masyarakat pemakai irigasi (P3A);
3.    Melaksanakan program rehabilitasi (konstruksi) sungai-sungai strategis dan prasarana irigasi secara selektif

TUJUAN WISMP
a.   Memperbaiki pengaturan sektor dengan mengkonsolidasikan reformasi sektor dan memperkuat institusi, pengelolaan dan sistim informasi pengeloaan baru yang dibentuk melalui Water Resources Sector Loan (WATSAL);
b.   Memperbaiki kinerja pengelolaan sumber daya air dan irigasi melalui peningkatan kemampuan staf pemerintah dan organisasi komunitas irigasi;
c.   Memperbaiki keberlanjutan fiscal sektor dengan melaksanakan berbagai macam mekanisme pemulihan dana yang perlu diperhatikan; dan
d.   Melaksanakan program rehabilitasi bergulir pada bangun prasarana sungai dan irigasi umum yang selektif dan strategis
Tujuan proyek secara umum Tahap 1 APL  adalah untuk memulai proses peningkatan kemampuan pada 13 provinsi dan 70 kabupaten untuk:
a.   Menyempurnakan sistim pengaturan, pengalolaan lembaga, keberlanjutan fiscal, perencanaan dan kinerja dalam pengelolaan sumberdaya air dan irigasi sesuai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistim Pengembangan Nasional, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
b.   Fasilitasi untuk meningkatkan produktivitas fisik dan ekonomi pertanian beririgasi, dan
c.   Mengembangkan proyek APL Tahap II. Rencana pelaksanaan proyek untuk WISMP I adalah hanya untuk mencapai dua tujuan umum yang pertama.

HASIL YANG DIHARAPKAN
a.   Meningkatnya pendayagunaan SDA yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk generasi mendatang termasuk perbaikan kualitas air;
b.   Memperpanjang umur ekonomi aset SDA milik pemerintah yang rusak akibat kegagalan program pengelolaan O&M sebelumnya;
c.   Efesiensi sumber pendanaan dari pemerintah dan masyarakat yang tersedia untuk pengelolaan aset sekaligus meningkatkan layanannya dengan cara melibatkan pengguna air dalam perencanaan kebijakan mendayagunakan SDA;
d.   Menurunnya ketergantungan sumber pembiayaan O&M aset SDA kepada pemerintah karena adanya peningkatan pendapatan ekonomi pedesaan setelah program WISMP ini selesai (12 tahun).

KOMPONEN PROYEK
PART A: Peningkatan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
1.    Sector Government and Basic Planning
2.    Management Capacity of Basic Agencies
3.    Fiscal abd cost Recovery Policies
4.    Basic Water Management and River Infrastructure Improment (fisik)
5.    National Capacity Building Networks

PART B: Pengelolaan Irigasi Partisipatif
1.    Water User Association Capacity
2.    Kabupaten Irrigation Departement Capacity
3.    Irrigation Infrastructure Improment (fisik)

PART C: Pengelolaan Proyek
WAKTU PELAKSANAAN
Proyek dilaksanakan selama 12 tahun yang terbagi dalam tiga tahap “Adjustable Program Loan” (APL):
1.    APL I; Pembangunan kapasitas awal (2006-2009)
Membantu pemerintah serta pemerintah daerah untuk mengembangkan program pembangunan kapasitas yang di perlukan untuk memperkuat dan melaksanakan lanjutan dari kerangka kelembagaan dan pengaturan  dari WATSAL di 13 (tiga belas) provinsi dalam rangka IWIRIP (serta kabupaten-kabupatennya yang terpilih).
2.    APL II; Pengembangan (2009-2012)
Program akan di atur sesuai dengan pengalaman yang di peroleh dalam tahap I,dan akan mengembangkan WISMP dengan menambah jumlah kabupaten dan propinsi yang mendapat program irigasi,serta dengan bertambahnya lingkup dan kerumitan perencanaan,pemprogram dan penganggaran komponen-komponen investment untuk sektor ybs.di beberapa wilayah sungai terpilih.
3.    APL III;Pemantapan (2012-1015)
Mengembangkan WISMP lebih jauh dan melembagakan  inovasi-inovasi yang di dapat sebagai prosedur kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KELUARAN KEGIATAN PROGRAM WISMP APL I
1. PARTISIPASI P3A/GP3A DI KABUPATEN DALAM PENGEMBANGAN           PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF
2.    USULAN DPI DARI P3A/GP3A KEPADA KOMISI IRIGASI KABUPATEN
3.    PENYEDIAAN DPI DARI APBD KABUPATEN LOKASI PROGRAM MINIMAL Rp.60.000-/HA/TAHUN

ORGANISASI PELAKSANA

Tingkat Pusat:
1.    National Steering Committee on Water Resources (NSCWR)
2.    National Project Management Unit (NPMU)
3.    National Project Implementation Unit (NPIU)

Tingkat provinsi:
1.    Provincial Project Management Unit (PPMU)
2.    Provincial Project Implementation Unit (PPIU)

Tingkat Kabupaten:
1.    Kabupaten Project Management Unit (KPMU)
2.    Kabupaten Project Inplementation Unit (KPIU)


PERSYARATAN EFEKTIF LOAN
1.   Manual Pengelolaan Proyek (PMM)
2.   SK Menteri untuk Redefinisi LPI dan Redefinisi Tugas
3.   Surat Dirjen SDA ke 12 Propinsi tentang Pembentukan PTPA dan PPTPA dan ketrewakilan Stakeholder
4.   Konsultan untuk Financial Mgt’ (incl. Proc) sudah terpilih.
5.   Letter of Intent dari 30 Kabupaten (kesediaan ikut, menerima konsep PPSIP, MOU Kabupaten-Propinsi, setuju dengan PMM)
6.   Telah melakukan pelatihan Accounting dan Financial Mgt terhadap staf proyek
7.   Petunjuk dari Mendagri ke daerah tentang pemberian akses kepada BPKP secara terbuka

KATEGORI LOAN
Kategori 1    :Works (membiayai pekerjaan di luar pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif dan perbaikan pekerjaan irigasi selektif)
Kategori 2    :   Goods (membiayai pengadaan peralatan: hydrometeorology, komunikasi, pedukung kegiatan hydrologi dan peralatan kantor, alat tulis kantor, dll)
Kategori 3    :   Consulting Service (membiayai pengeluaran penyediaan jasa konsultasi di Pusat, Propinsi dan Kabupaten berikut pengadaan Tenaga Pendamping Petani)
Kategori 4    :   Training, Workshop and Biaya Operasional (membiayai kegiatan training di semua tingkatan pemerintah stakeholder, lembaga pengelola irigasi, LSM, perguruan tinggi, konsultan local dan P3A)
Kategori 5    :   RIM A (membiayai pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif secara kontraktual)
Kategori 6    :   RIM B (membiayai pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif secara swakelola)
Kategori 7    :   Sub Project A1 (membiayai pekerjaan yang mencakup kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan/atau pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala), dilaksanakan oleh Dinas PU Kab.)
Kategori 8    :   Sub Project A2 (membiayai kegiatan yang menangani pelaksanaan mencakup kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan/atau pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan sederhana), dilaksanakan oleh GP3A)
Kategori 9    :   Sub Project B1 dan B2 (membiayai kegiatan yang mencakup kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan/atau pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan sederhana) dalam propinsi, dilaksanakan oleh Dinas PU/SDA provinsi atau GP3A
Kategori 10  :   Front-end Fee (biaya administrasi pinjaman yang dipungut di depan oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN)
Kategori 11  :   Unallocated/biaya tak terduga (membiayai pengeluaran yang tak terduga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar