SEJARAH WISMP
Program
WISMP merupakan
lanjutan dari kegiatan yang sejak lama dilakukan di Indonesia termasuk di
Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan kegiatan serupa tapi tidak sama pernah
dilakukan:
1. Capacity Building
Project for Water Resource (Proyek Pemberdayaan Pengairan); Loan ADB
Kegiatan:
a. Basic Water
Resources Planning and Management (BWRP & BWRM)
b. Perkuatan
kelembangaan wilayah sungai (PTPA, PPTPA)
c. Capacity Building
2. Water Resources
Sector Adjustment Loan (WATSAL)
1. Indonesian Water
Resources Irrigation Reform Implementation Project (IWIRIP); Grant GON, Loan
IBRD
Kegiatan:
1) Basic Water
Resources Planning and Management (BWRP & BWRM)
2) Irrigation
Development & Capacity Building
3) Quality Assurance
2. Java Irrigation
Improvement Project
3. Water Resources and
Irrigation Sector Management Program (WISMP)
MISI WISMP
1. Pembaharuan
kebijakan perencanaan dan pengelolaan sektor pengairan dan irigasi;
2. Meningkatkan
kemampuan mengelola SDA wilayah sungai dan kinerja irigasi melalui program capacity
building (penguatan kelembagaan) pada institusi pemerintah dan organisasi
masyarakat pemakai irigasi (P3A);
3. Melaksanakan
program rehabilitasi (konstruksi) sungai-sungai strategis dan prasarana irigasi
secara selektif
TUJUAN WISMP
a. Memperbaiki
pengaturan sektor dengan mengkonsolidasikan reformasi sektor dan memperkuat
institusi, pengelolaan dan sistim informasi pengeloaan baru yang dibentuk
melalui Water Resources Sector Loan (WATSAL);
b. Memperbaiki kinerja
pengelolaan sumber daya air dan irigasi melalui peningkatan kemampuan staf
pemerintah dan organisasi komunitas irigasi;
c. Memperbaiki
keberlanjutan fiscal sektor dengan melaksanakan berbagai macam mekanisme
pemulihan dana yang perlu diperhatikan; dan
d. Melaksanakan program
rehabilitasi bergulir pada bangun prasarana sungai dan irigasi umum yang
selektif dan strategis
Tujuan
proyek secara umum Tahap 1 APL adalah
untuk memulai proses peningkatan kemampuan pada 13 provinsi dan 70 kabupaten
untuk:
a. Menyempurnakan
sistim pengaturan, pengalolaan lembaga, keberlanjutan fiscal, perencanaan dan
kinerja dalam pengelolaan sumberdaya air dan irigasi sesuai kebijakan yang
dituangkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistim Pengembangan
Nasional, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air, dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah.
b. Fasilitasi untuk
meningkatkan produktivitas fisik dan ekonomi pertanian beririgasi, dan
c. Mengembangkan
proyek APL Tahap II. Rencana pelaksanaan proyek untuk WISMP I adalah hanya
untuk mencapai dua tujuan umum yang pertama.
HASIL YANG
DIHARAPKAN
a. Meningkatnya
pendayagunaan SDA yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk generasi
mendatang termasuk perbaikan kualitas air;
b. Memperpanjang umur
ekonomi aset SDA milik pemerintah yang rusak akibat kegagalan program
pengelolaan O&M sebelumnya;
c. Efesiensi sumber
pendanaan dari pemerintah dan masyarakat yang tersedia untuk pengelolaan aset sekaligus
meningkatkan layanannya dengan cara melibatkan pengguna air dalam perencanaan
kebijakan mendayagunakan SDA;
d. Menurunnya
ketergantungan sumber pembiayaan O&M aset SDA kepada pemerintah karena
adanya peningkatan pendapatan ekonomi pedesaan setelah program WISMP ini
selesai (12 tahun).
KOMPONEN PROYEK
PART A: Peningkatan Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
1. Sector Government
and Basic Planning
2. Management Capacity
of Basic Agencies
3. Fiscal abd cost
Recovery Policies
4. Basic Water Management
and River Infrastructure Improment (fisik)
5. National Capacity
Building Networks
PART B: Pengelolaan Irigasi Partisipatif
1. Water User
Association Capacity
2. Kabupaten
Irrigation Departement Capacity
3. Irrigation
Infrastructure Improment (fisik)
PART C: Pengelolaan
Proyek
WAKTU PELAKSANAAN
Proyek
dilaksanakan selama 12 tahun yang terbagi dalam tiga tahap “Adjustable Program Loan” (APL):
1.
APL I; Pembangunan
kapasitas awal (2006-2009)
Membantu pemerintah serta pemerintah daerah
untuk mengembangkan program pembangunan kapasitas yang di perlukan untuk
memperkuat dan melaksanakan lanjutan dari kerangka kelembagaan dan
pengaturan dari WATSAL di 13 (tiga
belas) provinsi dalam rangka IWIRIP (serta kabupaten-kabupatennya yang
terpilih).
2.
APL II; Pengembangan
(2009-2012)
Program akan di
atur sesuai dengan pengalaman yang di peroleh dalam tahap I,dan akan
mengembangkan WISMP dengan menambah jumlah kabupaten dan propinsi yang mendapat
program irigasi,serta dengan bertambahnya lingkup dan kerumitan perencanaan,pemprogram
dan penganggaran komponen-komponen investment untuk sektor ybs.di beberapa
wilayah sungai terpilih.
3.
APL III;Pemantapan
(2012-1015)
Mengembangkan WISMP
lebih jauh dan melembagakan
inovasi-inovasi yang di dapat sebagai prosedur kegiatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
KELUARAN
KEGIATAN PROGRAM WISMP APL I
1. PARTISIPASI P3A/GP3A
DI KABUPATEN DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF
2. USULAN DPI DARI
P3A/GP3A KEPADA KOMISI IRIGASI KABUPATEN
3. PENYEDIAAN DPI DARI
APBD KABUPATEN LOKASI PROGRAM MINIMAL Rp.60.000-/HA/TAHUN
ORGANISASI
PELAKSANA
Tingkat
Pusat:
1. National Steering
Committee on Water Resources (NSCWR)
2. National Project
Management Unit (NPMU)
3. National Project Implementation
Unit (NPIU)
Tingkat
provinsi:
1. Provincial Project
Management Unit (PPMU)
2. Provincial Project
Implementation Unit (PPIU)
Tingkat
Kabupaten:
1. Kabupaten Project
Management Unit (KPMU)
2. Kabupaten Project
Inplementation Unit (KPIU)
PERSYARATAN EFEKTIF LOAN
1. Manual Pengelolaan
Proyek (PMM)
2. SK Menteri untuk
Redefinisi LPI dan Redefinisi Tugas
3. Surat Dirjen SDA ke
12 Propinsi tentang Pembentukan PTPA dan PPTPA dan ketrewakilan Stakeholder
4. Konsultan untuk
Financial Mgt’ (incl. Proc) sudah terpilih.
5. Letter of Intent
dari 30 Kabupaten (kesediaan ikut, menerima konsep PPSIP, MOU
Kabupaten-Propinsi, setuju dengan PMM)
6. Telah melakukan
pelatihan Accounting dan Financial Mgt terhadap staf proyek
7. Petunjuk dari
Mendagri ke daerah tentang pemberian akses kepada BPKP secara terbuka
KATEGORI LOAN
Kategori 1 :Works (membiayai
pekerjaan di luar pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif dan perbaikan
pekerjaan irigasi selektif)
Kategori 2 : Goods (membiayai
pengadaan peralatan: hydrometeorology, komunikasi, pedukung kegiatan hydrologi
dan peralatan kantor, alat tulis kantor, dll)
Kategori 3 : Consulting
Service (membiayai
pengeluaran penyediaan jasa konsultasi di Pusat, Propinsi dan Kabupaten berikut
pengadaan Tenaga Pendamping Petani)
Kategori 4 : Training,
Workshop and Biaya Operasional (membiayai kegiatan training di semua
tingkatan pemerintah stakeholder, lembaga pengelola irigasi, LSM, perguruan
tinggi, konsultan local dan P3A)
Kategori 5 : RIM
A (membiayai
pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif secara kontraktual)
Kategori 6 : RIM
B
(membiayai pekerjaan perbaikan prasarana sungai selektif secara swakelola)
Kategori 7 : Sub
Project A1 (membiayai
pekerjaan yang mencakup kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan/atau
pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk pemeliharaan rutin dan
pemeliharaan berkala), dilaksanakan oleh Dinas PU Kab.)
Kategori 8 : Sub
Project A2
(membiayai kegiatan yang menangani pelaksanaan mencakup kegiatan rehabilitasi,
pemeliharaan dan/atau pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk
pemeliharaan rutin dan pemeliharaan sederhana), dilaksanakan oleh GP3A)
Kategori 9 : Sub
Project B1 dan B2 (membiayai
kegiatan yang mencakup kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan/atau
pengembangan jaringan irigasi (tidak termasuk pemeliharaan rutin dan
pemeliharaan sederhana) dalam propinsi, dilaksanakan oleh Dinas PU/SDA provinsi
atau GP3A
Kategori 10 : Front-end
Fee
(biaya administrasi pinjaman yang dipungut di depan oleh Pemberi Pinjaman/Hibah
Luar Negeri (PPHLN)
Kategori 11 : Unallocated/biaya
tak terduga (membiayai
pengeluaran yang tak terduga)